Bupati Siak Minta Pusat Batalkan Rencana Pembayaran Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih

Nasional15 Dilihat

SIAK – Bupati Siak, Afni Z, meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan membatalkan rencana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dikhawatirkan berdampak serius terhadap pengumpulan zakat di daerah.

“Pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih mempersulit mekanisme pembayaran kewajiban berzakat sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima,” kata Afni.

Selama ini, pemerintah daerah menerapkan sistem pemotongan gaji otomatis (payroll) untuk pembayaran zakat ASN melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Mekanisme tersebut dinilai memudahkan pengumpulan zakat sekaligus memastikan penyalurannya kepada masyarakat yang berhak menerima.

BACA JUGA :  Hasto Buka Kotak Pandora Politik Elite Saling Intai

Khusus di Kabupaten Siak, zakat ASN yang dihimpun Baznas dapat mencapai Rp12 miliar hingga Rp13 miliar.

Meski demikian, Afni menyebutkan bahwa penghimpunan zakat di Siak tidak sepenuhnya bergantung pada zakat ASN. Dari target pengumpulan zakat sebesar Rp26 miliar hingga Rp28 miliar, sekitar 55 persen di antaranya sudah bersumber dari sektor selain zakat ASN.

“Alhamdulillah kalau di Siak, dari target Rp26–28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55 persen tidak lagi bergantung dari zakat ASN,” terang Afni.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menerima penghargaan dari Baznas. Afni menjadi satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Riau yang menerima penghargaan tersebut, bersama 14 kepala daerah lainnya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Menurut Afni, pengalihan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih berpotensi mengganggu sistem pengumpulan dan penyaluran zakat yang selama ini telah berjalan baik di daerah.

Ia menegaskan, pengelolaan zakat tidak hanya menyangkut penghimpunan dana, tetapi juga memastikan penyalurannya sesuai ketentuan syariat Islam, termasuk kepada delapan golongan penerima zakat atau asnaf.

Baznas, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam memastikan zakat tersalurkan kepada para mustahik secara tepat sasaran, bahkan hingga ke tingkat dusun dan kampung.

BACA JUGA :  Mualem Murka! Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya Picu Kecaman Keras

“Jika lewat Kopdes, maka siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini? Apa mungkin manajer Kopdes paham soal aturan fikih pembagian zakat sesuai kaidah Islam?” ujarnya.

Karena itu, Afni meminta Baznas RI menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada pihak-pihak terkait di pemerintah pusat agar rencana kebijakan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih dapat ditinjau kembali.

Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah pusat tetap mempertimbangkan keberlangsungan tata kelola zakat di daerah, sehingga upaya penguatan koperasi desa tidak mengganggu mekanisme penghimpunan dan pendistribusian zakat yang telah berjalan sesuai ketentuan agama. (m/isl)