Kejagung Kawal Proyek Darurat Bencana Rp6,29 Triliun dan Penguatan Siber BSSN Senilai 229,3 Juta Euro

Hukum134 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) mengawal pelaksanaan proyek strategis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), termasuk penanganan darurat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pengamanan tersebut ditandai dengan rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang digelar Direktorat IV JAM INTEL di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (19/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin yang mewakili JAM INTEL, Direktur IV JAM INTEL, Kepala Subdirektorat IV.A, Sekretaris Utama dan Inspektur BSSN, jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa konstruksi, serta konsultan pengawas pekerjaan.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat turut mengikuti kegiatan secara daring untuk mendukung pengamanan proyek penanganan darurat bencana di wilayah masing-masing.

Dalam sambutannya, Sarjono Turin menegaskan bahwa Kejaksaan mendukung pembangunan nasional melalui penciptaan kondisi yang kondusif serta pengamanan pelaksanaan proyek strategis agar berjalan lancar dan terhindar dari berbagai hambatan.

BACA JUGA :  Kediaman Ketua KSPSI AGN Sumut Diteror, Polrestabes Medan Didesak Tangkap Pelaku

Dua fokus utama pengamanan tersebut meliputi kegiatan Strengthening Cyber Security Ecosystem in Indonesia yang dilaksanakan BSSN serta paket pekerjaan penanganan darurat bencana alam bidang jalan dan jembatan oleh Kementerian PU.

Tiga Proyek Penguatan Keamanan Siber BSSN

Kepala Subdirektorat IV.A melaporkan, BSSN mengajukan permohonan pengamanan melalui Surat Nomor 4966/BSSN/SU/KU.03.01/07/2026 tertanggal 23 Juli 2026 untuk tiga paket pekerjaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri.

Ketiga paket tersebut terdiri atas penguatan National Security Operations Center (NSOC) dengan anggaran 139.538.241,78 euro, peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) senilai 4.582.437,97 euro, serta penguatan pusat data dan pencadangan data elektronik strategis nasional sebesar 85.279.162,30 euro.

Secara keseluruhan, ketiga proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar 229.399.842,05 euro atau sekitar 229,3 juta euro.

Pengamanan pembangunan strategis ini diharapkan mendukung kelancaran pelaksanaan proyek sekaligus menjaga agar penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Penanganan Darurat Bencana Rp6,29 Triliun

Selain proyek BSSN, Kementerian PU mengajukan pengamanan terhadap tiga kegiatan penanganan darurat bencana Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA :  Kejaksaan Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Potensi Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar

Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Inspektur Jenderal Nomor PW020/B/Ij/2026/797 tertanggal 5 Mei 2026.

Adapun kegiatan yang diajukan meliputi delapan paket pekerjaan di Sumatera Utara dengan nilai Rp1,34 triliun, penanganan ruas Koto Mambang–Balingka (Malalak) di Sumatera Barat senilai Rp183,62 miliar, serta pekerjaan penanganan darurat bencana di Aceh senilai Rp4,77 triliun.

Total anggaran ketiga kegiatan tersebut mencapai Rp6,29 triliun. Pelaksanaannya merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025.

Dengan nilai anggaran yang besar dan urgensi penanganan bencana, pengamanan proyek diharapkan membantu memastikan pekerjaan berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PPS Tidak Menghapus Proses Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Sarjono Turin mengingatkan bahwa pengamanan pembangunan strategis bukanlah bentuk pembenaran terhadap perbuatan melawan hukum.

Ia menegaskan, apabila terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh oknum yang terlibat dalam proyek, proses hukum tetap dapat berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi Terkait Perkara Tata Kelola Nikel 2017–2020

“Jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari,” ujarnya.

Pelaksanaan PPS tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan, Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, serta Petunjuk Teknis JAM INTEL Nomor B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Sarjono juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terbelenggu oleh ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam menjalankan tugas.

“Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” tutupnya.

Melalui pengamanan ini, Kejaksaan Agung menegaskan dukungannya terhadap kelancaran pembangunan strategis nasional, baik dalam penguatan keamanan siber maupun percepatan penanganan infrastruktur terdampak bencana, dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. (bc/isl)