Rico Waas Tegaskan Tak Naikkan Pajak, Medan Andalkan Inovasi Digital Qresto untuk Cegah Kebocoran PAD

Medan52 Dilihat

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak berencana menaikkan tarif pajak daerah. Sebaliknya, pemerintah akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menutup celah kebocoran penerimaan melalui transformasi digital.

Penegasan tersebut disampaikan Rico Waas saat membuka Forum Digital Bapenda Kota Se-Indonesia 2026 di Hotel Grand City, Kamis (29/10/2026). Forum yang dihadiri para kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari berbagai kota di Indonesia itu membahas penguatan fiskal daerah melalui digitalisasi sistem perpajakan.

Dalam sambutannya, Rico menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak harus dilakukan dengan menambah beban pajak masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan seluruh potensi penerimaan yang menjadi hak daerah dapat dihimpun secara optimal.

“Untuk Pemko Medan sendiri, kami tidak berencana untuk hal tersebut (menaikkan pajak). Tapi kami memeriksa di mana terjadinya kebocoran-kebocoran pendapatan tersebut. Salah satu kebocoran yang kami yakini ada di PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Makanan dan Minuman,” ujar Rico.

Ia mencontohkan hasil pengawasan terhadap sebuah restoran besar yang ramai dikunjungi pelanggan, tetapi hanya menyetorkan pajak daerah sekitar Rp17 juta per bulan.

BACA JUGA :  QRESTO Mulai Diterapkan di Restoran Kota Medan, Pemko Targetkan 200 Wajib Pajak Terintegrasi hingga Akhir 2026

Setelah Bapenda melakukan pengawasan langsung selama satu minggu, ditemukan indikasi bahwa omzet riil restoran tersebut jauh lebih besar. Berdasarkan hasil pemantauan itu, potensi setoran pajaknya diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Temuan tersebut, menurut Rico, menunjukkan pentingnya pembenahan sistem pengawasan dan pelaporan transaksi agar penerimaan pajak sesuai dengan aktivitas usaha yang sebenarnya.

Selama ini, mekanisme self-assessment atau pelaporan mandiri serta jeda waktu antara transaksi dan pelaporan kepada Bapenda dinilai masih menyisakan celah yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data dan kebocoran penerimaan.

Qresto, solusi digital untuk mengoptimalkan pajak daerah

Sebagai langkah konkret, Pemko Medan berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Bank Sumut menghadirkan inovasi digital bernama Qresto (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization).

Sistem ini memungkinkan pemisahan komponen pajak dari transaksi konsumen secara real time ketika pembayaran dilakukan. Dengan mekanisme tersebut, penerimaan pajak dapat langsung disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga proses penghimpunan pendapatan menjadi lebih transparan dan terukur.

BACA JUGA :  Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama dan Investasi

Rico mengungkapkan, penerapan sistem tersebut mendapat dukungan dari pelaku usaha yang bersedia menjadi pengguna awal.

“Alhamdulillah, tidak pakai lama sistem beres, langsung kita cek siapa yang mau jadi volunteer pertama, yaitu perusahaan yang cukup besar, Sushi Tei, yang berani mempertanggungjawabkan pajaknya secara clean and clear,” ungkapnya.

Melalui inovasi Qresto, Rico berharap pemerintah kota di seluruh Indonesia dapat memperkuat kemandirian fiskal tanpa harus menjadikan kenaikan pajak sebagai pilihan utama.

Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel agar pendapatan yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Dorong regulasi nasional pembayaran digital

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menjelaskan bahwa Forum Digital Bapenda Se-Indonesia 2026 diselenggarakan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah kota, Bank Indonesia, dan bank pembangunan daerah (BPD) dalam mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Agha mengatakan, salah satu hasil yang ingin dicapai melalui forum ini adalah mendorong terbentuknya regulasi berskala nasional yang mengatur implementasi QRIS sebagai sistem pembayaran digital untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

BACA JUGA :  Kompor Berbahan Bakar Sampah, Inovasi Menangani Sampah

“Output utama dari penyelenggaraan ini adalah mendorong terwujudnya regulasi berskala nasional yang mengatur implementasi QRIS sebagai sistem pembayaran digital untuk optimalisasi penerimaan PBJT, mendukung transparansi transaksi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Agha.

Forum tersebut juga diisi dengan diskusi panel dan pertukaran praktik baik (best practices) ant ar-Bapenda kota se-Indonesia, khususnya dalam penerapan inovasi digital untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Direktur Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo, Direktur Eksekutif APEKSI Alwis Rustam, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi.

Melalui forum ini, Pemko Medan berharap digitalisasi dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menekan kebocoran penerimaan tanpa menambah beban masyarakat. (r/isl)