BKN Dukung Manajemen Talenta ASN, Pemprov Sulawesi Tengah Dibidik Jadi Instansi ke-350

Nasional10 Dilihat
Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya memperkuat birokrasi berbasis kompetensi dan sistem merit.

Dukungan tersebut disampaikan Kepala BKN, Prof. Zudan, melalui pendampingan dalam Ekspose Manajemen Talenta yang dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemprov Sulawesi Tengah, di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Melalui proses tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah diharapkan menjadi instansi pemerintah ke-350 yang siap menerapkan manajemen talenta.

Prof. Zudan mengungkapkan, penerapan manajemen talenta di lingkungan instansi pemerintah menunjukkan perkembangan signifikan. Sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat sebanyak 349 instansi baru telah siap menerapkan sistem tersebut.

“Alhamdulillah, dari tahun 2025 sampai 2026, kita berada di jalur yang tepat. Minat para gubernur, bupati, wali kota, dan menteri untuk menerapkan manajemen talenta tinggi sekali. Hanya dalam satu tahun, bertambah 349 instansi baru yang siap menerapkannya. Semoga hari ini Sulawesi Tengah menjadi instansi yang ke-350,” ujar Prof. Zudan.

BACA JUGA :  Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono: Performa Reformasi Birokrasi Melihat Pada Hasil

Menurutnya, penguatan birokrasi merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung kemajuan negara. Karena itu, pengelolaan ASN harus dilakukan secara profesional melalui sistem yang mampu mengidentifikasi dan menempatkan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.

Manajemen talenta juga memungkinkan instansi pemerintah menyiapkan kandidat suksesor untuk mengisi jabatan strategis. Dengan demikian, proses pengisian jabatan dapat dilakukan lebih cepat, terencana, dan sesuai kebutuhan organisasi.

Prof. Zudan membandingkan proses tersebut dengan mekanisme open bidding yang membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Sementara melalui manajemen talenta, pengisian jabatan dapat dilakukan hanya dalam waktu sekitar satu minggu karena kandidat telah dipersiapkan sebelumnya.

“Dinamika perubahan sekarang sangat cepat, sehingga kepala daerah harus bisa memilih SDM dengan cepat. Kalau dengan open bidding, butuh waktu sekitar tiga bulan. Dengan manajemen talenta, cukup satu minggu. Kenapa? Karena kandidatnya sudah disiapkan,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa penataan birokrasi menjadi faktor penting dalam memastikan visi dan misi pembangunan daerah berjalan efektif.

BACA JUGA :  Sinergitas Babinsa Kratonan & Bhabinkamtibmas, Awasi Bahaya Kembang Api dan Petasan

Ia mendorong terciptanya budaya kerja ASN yang berbasis data, inovasi, dan pemanfaatan teknologi digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurut Anwar, birokrasi harus dibangun dengan prinsip sistem merit sehingga setiap ASN memperoleh kesempatan dan penempatan jabatan berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan personal.

“Melayani rakyat secara profesional adalah tugas utama kita. Ciri birokrat pelayan adalah mereka yang diangkat melalui proses sistem merit. Kalau diangkat karena kedekatan, biasanya masih bergaya penguasa. Sebaliknya, yang diangkat melalui semua tahapan sistem akan menyayangi jabatannya dan merasa harus melayani rakyat dengan baik,” ungkap Anwar.

Dalam ekspose tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah turut memaparkan perkembangan pembangunan manajemen talenta, termasuk penyusunan rencana suksesi bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi.

Dengan jumlah 18.491 ASN, tahapan yang disiapkan mencakup identifikasi jabatan kosong, pemetaan talenta untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator, penyiapan kandidat suksesor, hingga pendalaman terhadap kandidat yang telah dipetakan.

Pemprov Sulawesi Tengah juga menyiapkan program pengembangan talenta melalui coaching dan mentoring, rotasi dan mutasi, serta pendampingan untuk meningkatkan kinerja pegawai. Dalam pengelolaan data dan pemetaan talenta, pemerintah provinsi memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) BKN.

BACA JUGA :  Catat!! Temuan BPK Tahun 2021: 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Sebesar Rp567,5 Miliar

Selain itu, BKN menekankan pentingnya partisipasi aktif ASN dalam memperbarui data kepegawaian melalui fitur Lemari Digital pada aplikasi MyASN.

Kelengkapan data, mulai dari riwayat pendidikan, pelatihan, hingga pengembangan kompetensi, menjadi dasar penting untuk mengidentifikasi potensi dan kapasitas setiap pegawai secara akurat.

Dengan data yang mutakhir, pemetaan talenta diharapkan berlangsung lebih objektif sehingga pengembangan karier ASN dapat diselaraskan dengan kompetensi individu dan kebutuhan organisasi.

Dalam proses penyempurnaan penerapan manajemen talenta, BKN juga memberikan sejumlah masukan kepada Pemprov Sulawesi Tengah, terutama untuk memastikan prinsip kesetaraan dan keadilan berlaku bagi seluruh ASN.

BKN menegaskan standar waktu penyelesaian layanan selama lima hari kerja, dengan harapan perbaikan dokumen dapat segera ditindaklanjuti dalam satu hingga dua hari.

Penyempurnaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan instrumen manajemen talenta memenuhi ketentuan dan dapat diterapkan secara konsisten serta berkelanjutan. (bc/isl)