Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Pungli ke Sejumlah Pejabat Kemen-Imipas, Menteri Disebut Terima Rp40 Juta per Minggu

Hukum11 Dilihat

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang hasil pungutan liar (pungli) dari pengurusan dokumen keimigrasian yang disebut mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-Imipas).

Dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026), jaksa membeberkan rincian pembagian uang tidak resmi tersebut. Salah satu penerimanya disebut menggunakan kode ‘RAMA’, yang dalam dakwaan merujuk kepada menteri dengan jatah Rp40 juta setiap minggu.

Selain itu, sekretaris pribadi (sespri) disebut menerima Rp100 juta per bulan, sedangkan ajudan menteri memperoleh Rp25 juta setiap minggu.

“RAMA, sebutan untuk Menteri sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap minggu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA :  Ngaku Jaksa dan Janjikan Nikah, Pria di Bogor Ternyata Pejabat Kejaksaan Gadungan

Jaksa menjelaskan, dugaan pengumpulan uang tersebut bermula sekitar Oktober–November 2024. Saat itu, Jaya Saputra, yang ketika itu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, memanggil Tessar Bayu Setyaji dan mantan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Pambudi, ke ruangannya.

Dalam pertemuan tersebut, Jaya disebut menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi melalui pengumpulan uang tidak resmi, yang bersumber dari uang klik dan uang loket biro jasa pengurusan alih status keimigrasian.

Jaya juga diduga menginstruksikan agar pengumpulan uang tersebut dilakukan semaksimal mungkin untuk kemudian disetorkan kepada pimpinan Kemen-Imipas.

“Jaya Saputra menyampaikan adanya permintaan pimpinan yang harus dipenuhi dari pengumpulan uang tidak resmi. Ia menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dari biro jasa untuk disetor ke pimpinan,” papar jaksa.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Menurut dakwaan, penyerahan uang kepada sejumlah pejabat dilakukan melalui dua jalur. Jaya Saputra disebut bertanggung jawab atas penyerahan kepada sejumlah pejabat, sementara penyerahan untuk pejabat di lingkungan Subdirektorat Alih Status dilakukan oleh Tessar Bayu Setyaji.

Rincian Dugaan Pembagian Uang

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah pos penerimaan uang tidak resmi sebagai berikut:

  1. Sosok berkode ‘RAMA’, sebutan untuk menteri, sebesar Rp40 juta setiap minggu.
  2. Sekretaris pribadi (sespri) sebesar Rp100 juta setiap bulan.
  3. Ajudan menteri sebesar Rp25 juta setiap minggu.
  4. Sekretaris Jenderal Kemen-Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan.
  5. Wakil Menteri Kemen-Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan.
  6. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal sebesar Rp100 juta setiap bulan.
  7. Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan.
  8. Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.
BACA JUGA :  Kajati Sumut Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta aliran uang yang diduga dinikmati sejumlah pejabat.

Perlu ditegaskan, seluruh nama, kode penerima, dan rincian pembagian uang tersebut merupakan uraian dalam surat dakwaan jaksa yang harus diuji melalui proses persidangan. Keterangan dalam dakwaan bukan merupakan putusan bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut. (bc/isl)