Prof. Zudan Lanjutkan Program ASN Dekat Keluarga, 101 Pegawai BKN Telah Rasakan Manfaatnya

Nasional, News14 Dilihat

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memperkuat kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) yang lebih humanis melalui program mendekatkan pegawai dengan keluarga dan domisili. Hingga tahap keempat, sebanyak 101 pegawai BKN telah memperoleh kesempatan bekerja di unit kerja yang lebih dekat dengan keluarga masing-masing.

Program yang diinisiasi Kepala BKN, Prof. Zudan, tersebut dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama, sebanyak 27 pegawai dipindahkan, disusul 11 pegawai pada tahap kedua dan 48 pegawai pada tahap ketiga. Sementara pada tahap keempat, sebanyak 15 pegawai kembali mendapatkan kesempatan pindah penempatan yang berlaku mulai November 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN yang menempatkan keseimbangan kehidupan pekerjaan dan keluarga sebagai salah satu perhatian dalam pengembangan karier pegawai.

Prof. Zudan menjelaskan, pengembangan karier ASN tidak semata-mata diukur dari kenaikan jabatan, peningkatan kompetensi, maupun kesempatan menduduki posisi yang lebih tinggi. Faktor lingkungan kerja dan kehidupan personal pegawai juga perlu diperhatikan karena berpengaruh terhadap produktivitas dan kualitas kinerja.

BACA JUGA :  DPW Al-Ittihadiyah Sumut Gelar Milad ke-90 Al-Ittihadiyah di Kantor Gubernur

“​​Kebijakan ini menjadi salah satu wajah dari transformasi manajemen ASN yang tengah dibangun BKN sehingga karier ASN tetap tumbuh, kinerja tetap dijaga, tetapi ASN juga memiliki ruang untuk menjalani kehidupan keluarga secara lebih seimbang,” ungkapnya, Jumat (30/10/2026).

Menurut Prof. Zudan, penempatan pegawai yang jauh dari keluarga tidak jarang menimbulkan beban ekonomi tambahan. Mulai dari biaya transportasi, akomodasi, hingga kebutuhan hidup di dua lokasi berbeda harus ditanggung ASN yang tinggal terpisah dari keluarganya.

“Selain itu, pegawai juga dapat menata kondisi ekonominya dengan lebih baik karena tidak lagi terbebani biaya transportasi maupun akomodasi akibat tinggal berjauhan dengan keluarga,” imbuhnya.

Ia berharap, kesempatan bekerja lebih dekat dengan keluarga dapat meningkatkan kebahagiaan, menjaga kondisi psikologis, serta membantu pegawai lebih fokus dalam menjalankan tanggung jawab pekerjaan.

BACA JUGA :  Silaturahmi dengan Relawan Format Anies, Geisz Chalifa: Jangan Lupakan Serangan Langit

Diikuti Lebih dari 63 Instansi Pemerintah

Kebijakan BKN ini ternyata turut menginspirasi instansi pemerintah lainnya. Sejak awal peluncurannya, Prof. Zudan mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan serupa dengan menyesuaikan kebutuhan serta karakteristik organisasi masing-masing.

Hingga kini, tercatat lebih dari 63 instansi di berbagai wilayah kerja Kantor Regional BKN telah menerapkan kebijakan serupa bagi ASN di lingkungan masing-masing.

Salah satu contohnya adalah program Si Zona yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Program tersebut telah membantu sekitar 60 ASN untuk mendekatkan tempat tinggal dengan lokasi kerja.

Sebagai bentuk apresiasi, pada 23 Oktober 2026, Kepala BKN Prof. Zudan memberikan penghargaan Humanis Leader Award kepada Bupati Bondowoso atas penerapan kebijakan yang mengedepankan pendekatan humanis dalam pengelolaan ASN.

Capaian tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan mendekatkan ASN dengan keluarga dan domisili tidak hanya dapat diterapkan di lingkungan BKN, tetapi juga bisa dikembangkan oleh instansi pemerintah lainnya sesuai kebutuhan organisasi.

BACA JUGA :  BKN Regional VI Medan Bungkam Saat Didemo, AMPH Soroti Dugaan Kecurangan Ujian Koperasi Merah Putih

Tetap Mengutamakan Kebutuhan Organisasi

Meski memberikan perhatian terhadap kebutuhan personal pegawai, Prof. Zudan menegaskan bahwa program ini bukan berarti ASN bebas menentukan lokasi kerja tanpa mempertimbangkan kepentingan organisasi.

Setiap perpindahan pegawai tetap harus memperhatikan kebutuhan formasi, ketersediaan pegawai, kesesuaian kompetensi, serta keberlangsungan pelaksanaan tugas. ASN juga tetap dituntut siap ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi dan menunjukkan kinerja terbaik.

“Kebijakan ini tentunya berorientasi pada kepentingan organisasi yang tetap dijaga, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan pegawai,” tegas Prof. Zudan.

Dengan bertambahnya jumlah penerima manfaat menjadi 101 pegawai, BKN berharap pendekatan pengelolaan ASN yang lebih humanis dapat terus berkembang dan menjadi inspirasi bagi instansi pemerintah lainnya.

“ASN yang lebih sejahtera dan memiliki keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga diharapkan mampu memberikan kontribusi serta pelayanan publik yang semakin optimal,” pesan Prof. Zudan. (bc/isl)