PPPK Paruh Waktu Non-Guru Ditargetkan Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027, AMP Sebut Ada Draf Perpres

Nasional, Politik8 Dilihat

JAKARTA – Kabar mengenai rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 menjadi angin segar bagi tenaga non-guru di berbagai daerah.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, menyampaikan bahwa pengalihan status tersebut direncanakan mencakup PPPK paruh waktu tenaga teknis, penyuluh, tenaga kesehatan, serta jabatan lainnya di luar tenaga guru.

Menurut Fadlun, para pegawai tersebut nantinya akan memperoleh Surat Keputusan (SK) pusat yang disesuaikan dengan instansi pembina masing-masing.

“Kawan-kawan PPPK paruh waktu teknis, penyuluh, tenaga kesehatan, dan jabatan lainnya di luar guru bisa berlega hati. Insyaallah per 1 Januari 2027 semuanya diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan dialihkan ke pusat,” kata Fadlun kepada JPNN, Sabtu (31/10/2026).

Fadlun mengungkapkan, informasi tersebut diperolehnya dari komunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menyebutkan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Bahkan, Fadlun mengaku telah melihat sebagian draf Perpres yang dimaksud.

“Saya sudah lihat draf Perpresnya dan sempat baca sedikit. Alhamdulillah seluruh PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu tahun depan dengan SK pusat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Penghentian Seluruh Pembakaran Hutan dan Lahan, Termasuk Dalih Kearifan Lokal

AMP Akan Kembali Bersurat kepada DPR

Untuk memastikan perkembangan kebijakan tersebut, AMP berencana kembali menyurati Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 11 November 2026.

Surat tersebut bertujuan meminta informasi lebih lanjut mengenai perkembangan Perpres tentang pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

AMP juga mendorong adanya kejelasan mekanisme bagi PPPK penuh waktu agar memiliki kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk melalui skema afirmasi batas usia.

Fadlun menegaskan, pihaknya membutuhkan kepastian tertulis agar rencana tersebut tidak berhenti sebagai wacana.

“Kami ingin ada bukti hitam di atas putih. Tanpa regulasi resmi, kebijakan ini hanya akan menjadi wacana,” tegasnya.

Lima Poin Hasil Pembahasan AMP dengan Pemerintah dan DPR

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, AMP telah melakukan pembahasan bersama unsur pemerintah dan DPR RI mengenai penataan tenaga PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian.

BACA JUGA :  Mathla'ul Anwar dan KSP Perkuat Sinergi Ekosistem Riset & Inovasi

Pertama, penataan instansi pembina dan pengangkatan pegawai. Tenaga kesehatan diarahkan berada di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara itu, Satpol PP, pemadam kebakaran (Damkar), dan perlindungan masyarakat (Linmas) diarahkan berada di bawah pembinaan Kemendagri.

Penataan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui regulasi yang sesuai, seperti Perpres atau Peraturan Menteri, tanpa harus mengubah undang-undang.

Selain itu, dibahas pula mekanisme ujian bagi PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu lintas profesi yang telah memiliki instansi pembina. Pelaksanaannya direncanakan secara bertahap dengan skema yang mengacu pada kualifikasi tertentu, sebagaimana mekanisme yang diterapkan pada tenaga guru.

Kedua, penyesuaian kontrak PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu ditargetkan dapat diselesaikan mulai 1 Januari 2027.

Dalam pembahasan itu juga muncul usulan agar Mendagri menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah supaya tidak memutus kontrak PPPK sebelum skema penataan baru diberlakukan.

Ketiga, mengenai mekanisme penggajian dan anggaran. AMP mendorong agar anggaran gaji yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah dikunci atau menggunakan skema earmarked.

Bahkan, dibahas pula kemungkinan mekanisme transfer langsung ke rekening pegawai guna mencegah penyalahgunaan maupun pengalihan anggaran oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Pasca Kehadiran Kaesang Pangarep, Ketua PSI Sumut Gelorakan Kemenangan Paslon Birma Sinaga-Erwin Sihite di Pilbup Humbahas

Untuk menjamin ketersediaan anggaran, pembahasan juga menyinggung pemanfaatan cadangan fiskal melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan.

Keempat, diperlukan kejelasan regulasi dan surat edaran resmi sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah dalam melakukan pendataan dan penataan pegawai.

Kelima, sebagai tindak lanjut, dibahas pembentukan tim kerja yang melibatkan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kemenkes, dan Kementerian Keuangan.

Tim tersebut diharapkan dapat memfinalisasi pendataan, menyusun mekanisme pengalihan status, serta mempersiapkan pengajuan regulasi kepada Presiden dan DPR RI.

Menunggu Kepastian Regulasi

Rencana pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tentu menjadi harapan besar bagi ribuan tenaga non-guru yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Namun, kepastian mengenai tanggal pelaksanaan, mekanisme pengangkatan, penggajian, serta penerbitan SK pusat masih memerlukan penegasan melalui regulasi resmi pemerintah.

Karena itu, AMP berharap pemerintah segera menuntaskan penyusunan Perpres agar para PPPK paruh waktu memperoleh kepastian status dan masa depan pengabdian mereka. (bc/isl)