Prabowo Instruksikan Penghentian Seluruh Pembakaran Hutan dan Lahan, Termasuk Dalih Kearifan Lokal

Nasional, Politik11 Dilihat

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penghentian seluruh praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pembakaran yang selama ini dilakukan dengan alasan kearifan lokal.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi pemerintah terhadap potensi peningkatan karhutla di sejumlah wilayah, terutama menghadapi musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino.

Djamari menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Ada yang diistilahkan sebagai ‘kearifan lokal’, bahwa boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan,” ujar Djamari.

BACA JUGA :  Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara dan Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan

Ia menegaskan, seluruh pemerintah daerah diminta menghentikan ketentuan yang memungkinkan masyarakat melakukan pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal.

“Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hari ini berhenti,” tegasnya.

Antisipasi Dampak El Nino

Djamari mengatakan Indonesia saat ini belum memasuki puncak fenomena El Nino. Namun, kemarau yang dipengaruhi El Nino berpotensi berlangsung lebih panjang sehingga pemerintah perlu melakukan langkah pencegahan sejak dini.

BACA JUGA :  Dasco Ungkap Pertimbangan Prabowo Hadiri Paripurna DPR Besok

Menurutnya, pemerintah akan segera mengambil langkah cepat untuk mencegah karhutla meluas. Seluruh pihak juga diminta tidak lengah menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan.

“Jangan memberikan kesempatan atau memberikan peluang kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat,” katanya.

Penegakan Hukum

Penghentian seluruh bentuk pembakaran hutan dan lahan, lanjut Djamari, juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menegakkan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut masih ditemukan kebakaran di lapangan yang terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian. Karena itu, proses penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar akan terus dilakukan.

BACA JUGA :  Didekat Rumah Anggota DPRD Medan, Banyak Bangunan Mewah Tanpa Izin, Koq DPRD 'Sunyi'

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini, diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian,” ujarnya.

Djamari menambahkan, aparat penegak hukum telah memproses sejumlah perkara karhutla. Polisi juga telah menetapkan ratusan tersangka dalam kasus pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

“Beberapa dari yang kita lihat itu, dari pelanggaran-pelanggaran ini pun sudah mulai diproses hukum. Hal ini sebagai peringatan kepada mereka,” kata Djamari. (r/isl)