Puan Dukung Polri Tindak Tegas 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Termasuk 4 Investor Asing

Nasional, Politik13 Dilihat

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui merupakan penanaman modal asing (PMA).

Puan menegaskan, proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla harus dilakukan secara transparan, berintegritas, dan akuntabel.

“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Puan, pemerintah harus menunjukkan ketegasan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Ia juga mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.

“Maka proses penanganan karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana karhutla,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jejak Kebaikan Bunda Yin: Menguatkan Organisasi, Menghadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Puan menilai perkembangan penegakan hukum tersebut patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar perhatian terhadap masyarakat yang terdampak karhutla tetap menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.

“Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman,” tambahnya.

Puan juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan keberlanjutan perlindungan masyarakat, termasuk pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak proses penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai bentuk dukungan pemerintah, perkembangan penanganan dampak karhutla, serta kewajiban pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Ma'ruf Amin Minta Stop Kisruh PKB-PBNU 

“Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka,” kata Puan.

“Penjelasan pemerintah perlu membantu warga memahami pekerjaan yang telah selesai, kebutuhan yang masih ditangani, dan dukungan yang dapat diandalkan,” sambungnya.

Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla

Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan. Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya melibatkan pelaku perorangan, tetapi juga diduga dilakukan oleh sejumlah korporasi.

“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

BACA JUGA :  Menteri Keuangan: Kejaksaan RI Tunjukkan Komitmen dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pemberantasan Korupsi

Asep menjelaskan, secara keseluruhan Polri telah menangani 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi.

Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, empat perusahaan merupakan PMA atau investor asing, sementara 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri.

Penetapan tersangka terhadap puluhan korporasi tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. (bc/isl)