Raja Bingei dan Kerapatan Adat Bedah Arsip Sejarah, Telusuri Batas Ulayat Kejeruan Bingei

Sosial, Sumut108 Dilihat

KWALA BINGEI, LANGKAT — Raja Bingei bersama Kerapatan Adat Kejeruan Bingei, tokoh masyarakat adat, elemen Bumiputera Melayu Langkat, Rakyat Penunggu, serta anak tempatan menggelar musyawarah adat dan bedah arsip sejarah di wilayah Kejeruan Bingei, Sabtu (7/11/2026).

Pertemuan yang berlangsung khidmat sejak pukul 10.00 WIB tersebut menjadi forum untuk menelusuri dan mengkaji kembali sejarah wilayah Kejeruan Bingei melalui sejumlah dokumen dan arsip peninggalan masa kolonial Belanda.

Fokus pembahasan meliputi peta-peta wilayah kolonial kuno, dokumen konsesi perkebunan (landbouwconcessie dan erfpacht), hingga peta wilayah eksplorasi minyak bumi (petroleum) pada era Hindia Belanda di kawasan Oostkust van Sumatra atau Pesisir Timur Sumatera.

BACA JUGA :  Patroli Wilayah, TNI-Polri Perkuat Keamanan Desa Tawangsari

Dalam musyawarah tersebut, para pemangku adat dan anak negeri memaparkan sejumlah arsip penting, termasuk peta Oostkust van Sumatra serta peta topografi lama. Dokumen-dokumen itu dikaji untuk menelusuri kembali garis batas wilayah ulayat, akar sejarah kekuasaan Kejeruan Raja Bingei, serta menginventarisasi hak-hak tradisional dan penguasaan tanah masyarakat tempatan sebagaimana tercatat dalam dokumen konsesi perkebunan maupun pertambangan minyak pada masa kolonial.

BACA JUGA :  Muhri Fauzi Hafiz Minta Presiden Prabowo Copot Pejabat Pertamina yang Diduga Larang Buruh Salat Saat Aksi

Raja Bingei menjelaskan, penelusuran arsip dan peta kuno yang mencakup konsesi pertanian hingga wilayah eksplorasi petroleum memiliki arti penting bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih memahami sejarah, asal-usul, serta batas-batas wilayah ulayat yang diwariskan leluhur Kejeruan Raja Bingei di bumi Langkat.

“Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama dalam menjaga serta melestarikan hak-hak asal-usul, sejarah ulayat, dan martabat anak tempatan Melayu Langkat di tanah leluhurnya sendiri,” tegasnya di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, pengkajian terhadap dokumen sejarah tersebut juga menjadi bagian dari upaya merawat ingatan kolektif masyarakat adat sekaligus menjaga keberadaan arsip-arsip penting agar tidak hilang ditelan zaman.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Gelar Rakor PAKEM, Cegah Penyalahgunaan dan Penyimpangan Aliran Kepercayaan

Kegiatan bedah arsip dan peta kuno tersebut ditutup dengan kesepakatan bersama untuk terus merawat dan mendokumentasikan peninggalan sejarah, serta memperkuat kebersamaan antara Kerapatan Adat Kejeruan Raja Bingei dan masyarakat.

Melalui langkah tersebut, para peserta berharap sejarah Kejeruan Bingei, termasuk perjalanan wilayah dan hak-hak tradisional masyarakatnya, dapat terus ditelusuri, dipelajari, dan diwariskan kepada generasi mendatang. (r/isl)