Polemik Ijazah Gibran Memanas, PDIP dan PKS Dorong Hak Angket DPR, Wacana Pemakzulan Mengemuka

Nasional, Politik79 Dilihat

JAKARTA – Polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Sejumlah partai politik di DPR mulai membuka komunikasi mengenai kemungkinan penggunaan hak angket untuk menyikapi persoalan tersebut menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Putusan MA tersebut menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 terkait penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik untuk dimusnahkan.

Putusan itu kemudian menjadi salah satu landasan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mempertimbangkan langkah politik melalui DPR.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya tengah mempertimbangkan secara serius penggunaan hak angket. Komunikasi dengan sejumlah fraksi, termasuk PKS, juga telah dibuka untuk membahas kemungkinan tersebut.

“Upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif. Kami meyakini, partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” ujar Hasto dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Hasto menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan politik partai, melainkan persoalan konstitusi dan keteladanan dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, polemik ini perlu disikapi secara serius agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan berkepanjangan.

“Ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” ucapnya.

Dari PKS, Ketua DPP Mardani Ali Sera membenarkan adanya komunikasi antara Sekjen PKS Muhammad Kholid dan Hasto Kristiyanto. Hasil komunikasi tersebut selanjutnya diminta untuk ditindaklanjuti oleh Fraksi PKS di DPR.

Pembahasan internal juga telah dilakukan guna menentukan langkah politik yang akan ditempuh.

BACA JUGA :  Nasib Gibran di Ujung Sikap Parpol, PDIP Dorong Hak Angket, PKS Minta DPR Bertindak

“Fraksi diminta menindaklanjuti pembicaraan antar-sekjen. Akan kian jelas (hak angket) saat masa reses selesai,” kata Mardani, Jumat (30/10/2026).

Mardani menyebut putusan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai fakta hukum yang perlu menjadi perhatian bersama. Ia merujuk pada putusan MK yang, menurutnya, menyatakan tidak dapat menemukan bukti fisik ijazah SMA Gibran.

“Ada tanggung jawab moral untuk membuat tata kelola bernegara menjadi baik dan sehat,” ujar anggota Komisi II DPR tersebut.

PKB Tunggu Kajian Hukum

Dinamika tersebut mulai mendapat perhatian dari partai politik lain. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang merupakan bagian dari koalisi pemerintahan, menyatakan akan menjadikan putusan MA dan MK sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan sikap.

Anggota Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan, komunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen terus dilakukan secara intensif.

“PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” ujar Khozin di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, kedua putusan tersebut memiliki ruang lingkup berbeda. Putusan MK berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, sedangkan putusan MA menguji tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat penyetaraan ijazah.

Karena itu, PKB akan mempelajari kedua putusan tersebut sebelum mengambil keputusan politik.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, partai-partai koalisi lainnya masih mengambil sikap hati-hati.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan MA tersebut. Golkar, kata dia, akan mempelajari secara menyeluruh substansi putusan sebelum menentukan sikap.

BACA JUGA :  Polda Aceh Gelar Sidang Terbuka Penentuan Kelulusan Menuju Rikkes Tahap II Penerimaan Polri 2026

“Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” ujarnya.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan, partainya menghormati kewenangan setiap partai politik dalam menyikapi dinamika nasional. Namun, Gerindra masih mencermati perkembangan dan menunggu arahan pimpinan.

“Kami akan menunggu arahan dari pimpinan untuk menyikapi persoalan ini secara konkret,” katanya, Sabtu (31/10/2026).

Sikap serupa ditunjukkan Partai Demokrat. Politisi senior Demokrat Andi Arief mengatakan, keputusan mengenai polemik tersebut akan ditentukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Tentu hal-hal ini akan jadi pertimbangan. Nanti saya kira Partai Demokrat melalui Ketua Umum pasti akan menyatakan sikapnya tentang keputusan MA. Ya kita sabar saja,” kata Andi, Sabtu (31/10/2026).

KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Telah Berakhir

Dari sisi penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pencalonan Gibran setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 berakhir.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, tahapan pemilu berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik atau mengucapkan sumpah jabatan. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham, Minggu (1/11/2026).

Ia memastikan KPU telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berakhirnya tahapan pemilu, KPU menilai kewenangannya dalam proses pencalonan tersebut juga telah selesai.

“Undang-Undang Pemilu mengatur demikian. KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Jimly: Ada Irisan dengan Mekanisme Impeachment

Di tengah berkembangnya wacana hak angket, pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie menilai polemik ijazah Gibran memiliki irisan dengan mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

BACA JUGA :  Soal Pagar Laut, Prabowo Panggil Menteri KKP ke Istana

Pasal tersebut mengatur sejumlah alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Jimly menilai, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR dalam menilai kembali terpenuhi atau tidaknya persyaratan konstitusional seorang wakil presiden.

Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat dalam konteks perkembangan fakta dan putusan hukum yang muncul setelah proses pencalonan, penetapan pasangan calon terpilih, hingga pelantikan.

Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa pemakzulan tidak dapat dilakukan secara langsung hanya berdasarkan dinamika politik atau satu putusan pengadilan.

Prosesnya harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. DPR terlebih dahulu harus menggunakan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan Pasal 7A.

Apabila pendapat tersebut memperoleh dukungan sesuai persyaratan konstitusional, yakni dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, DPR dapat mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa dan memutus pendapat tersebut.

Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengambil keputusan pemberhentian sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, wacana hak angket yang mulai dibicarakan sejumlah fraksi DPR menjadi bagian dari dinamika politik dan pengawasan parlemen. Namun, kemungkinan pemberhentian wakil presiden tetap harus melalui tahapan dan persyaratan konstitusional yang ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. (rm/isl)