JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (26/10/2026).
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan.
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Husniah untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
Yusuf menegaskan, penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Diduga Pungli dalam Pengurusan Perizinan
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi praktik pungutan liar (pungli), pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Dugaan praktik tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan. Penyidik juga mendalami dugaan permintaan jatah izin operasional gerai minimarket dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR).
Selain itu, perkara ini mencakup dugaan permintaan potongan harga rumah mewah yang dikaitkan dengan kickback proyek pengadaan mobil ambulans serta permintaan sponsor untuk kegiatan tertentu.
Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penyidik Sita Aset Senilai Rp5,58 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp5,58 miliar. Aset tersebut meliputi dua unit rumah yang masing-masing berlokasi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, serta satu unit kendaraan operasional Toyota HiAce.
Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Terancam Pasal Tipikor dan TPPU
Atas perkara yang disangkakan kepadanya, Sitti Husniah Talenrang terancam dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Proses hukum terhadap mantan Bupati Gowa tersebut kini berlanjut pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dilakukan sesuai prosedur peradilan yang berlaku. (bc/isl)
