FKMPP Sumut Dukung Kejatisu Tindak Tegas Oknum Pejabat Disdiksu yang Tukang ‘Sunat’ Tunjangan Guru Daerah Terpencil

Headline86 Dilihat

MEDAN – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) Sumatera Utara, Bachtiar geram mendengar telah terjadi praktik ‘penyunatan’ oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara terhadap Tunjangan Guru Khusus di daerah terpencil.

Kepada BhinekaNews, Kamis (13/6/2024), pria yang akrab disapa Ahok ini pun meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas oknum pejabat penyunat anggaran yang berasal dari APBN tersebut.

“Kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi di Indonesia, khususnya Provinsi Sumatera Utara. Hak para guru harusnya lebih diperhatikan buat kesejahteraannya, ini kok malah menyunatnya. Kita harap Kejatisu segera memprosesnya,” desak Ahok.

BACA JUGA :  Oknum di Disdik Sumut Pungli Dana BOS, Muhri Fauzi Hafiz: Pak Bobby Harus Segera Ganti Haris Lubis

“Kita meyakini bahwa Pj Gubsu dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut mendukung langkah bersih-bersih di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut,” yakin Ahok.

Sebaliknya, lanjut Ahok, aparat penegak hukum juga harus menelusuri dan menindak tegas terhadap oknum-oknum yang ingin merusak nama baik Disdik Sumut, dengan menyebarkan  isu tak sedap ini.

“Apabila ada oknum-oknum yang tak bertanggungjawab melemparkan isu (pungli)  bahwa ada penyunatan atau pungli gaji guru-guru Di Dinas Pendidikan Sumut, kita harap oknum tersebut segera diproses dengan hukuman yang berlaku. Jangan mengeluarkan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” Himbau Ahok.

BACA JUGA :  Usai Hasto, Advokat PDIP Jadi Tersangka

Sebelumnya, dilihat dari salah satu media sosial medanheadlines, menyebutkan bahwa Kejatisu saat ini tengah mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Tunjangan Guru Khusus di daerah terpencil.

Disebutkan, pungli tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif oleh oknum pejabat yang berada di Dinas Pendidikan Sumut.

Anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ini dianggarkan untuk para guru yang mengajar di daerah terpencil. Penyaluran ini tertuang dalam Permendikbud Ristek 4 Tahun 2022.

BACA JUGA :  Diduga Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP 2020-2023, Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat 

Penyunatan tunjangan ini dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Sumut setahun 2 kali, yakni per semester.

Terpisah, Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan yang mendalam terkait dugaan pungli di Dinas Pendidikan Sumut tersebut.

“Tentu akan kita dalami adanya dugaan pungli terkait hak para guru yang ada di Sumut, yang disunat begitu saja oleh oknum-oknum,” katanya, seraya menyatakan, akan memenjarakan oknum yang terlibat bila nanti ditemukan atau terbukti bersalah.(Bj)