Ombudsman: Jika Ada Pejabat yang Intervensi Penerimaan PPDB, Silahkan Hubungi Kami

Edukasi85 Dilihat

MEDAN – Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024/2025 masih berlangsung hingga saat ini. Terkhusus pada jalur zonasi, dinilai sangat rentan mendapat intervensi oleh oknum-oknum pejabat pemerintah agar peserta didik dapat diterima di sekolah tertentu.

Dalam hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengimbau agar aparatur pemerintah tidak melakukan tekanan dan memaksakan kehendak.

BACA JUGA :  Undhira Inisiasi SIMKES, Digitalisasi Layanan Kesehatan Sekolah Dimulai dari SD Kartika VII-1 Denpasar

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean sangat menyayangkan jika di era saat ini masih ada oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk memaksakan diri.

“Saya rasa dan nilai, akhiri lah mental yang demikian. Perjalanan bangsa ini telah mengalami perbaikan secara bertahap dengan gerakan revolusi mental dengan memberikan pelayanan yang baik dalam mewujudkan pemerintahan yang baik pula,” katanya, Selasa (11/6/24).

BACA JUGA :  Nani Ayum Panggabean Tembus Gerbang Masjid Aqsa untuk Sholat Tahajjud

“Dengan hadirnya pimpinan lembaga negara merupakan bentuk keseriusan mereka dalam penyelenggaraan PPDB ini tanpa adanya intervensi yang dilakukan oknum-oknum tertentu,” lanjut James.

Untuk itu, James Panggabean meminta setiap kepala satuan pendidikan untuk tetap melaksanakan PPDB sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh kepala sekolah selama masa penyelenggaraan PPDB ini, jika ada yang melakukan intervensi harap menghubungi call center Ombudsman RI Sumut di 08119453737,” tutupnya. (mis/bc)