DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK Baru

Bisnis30 Dilihat

JAKARTA – Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompetensi, profesionalitas, serta kemampuan teknis para kandidat.

“Untuk Ketua OJK ditetapkan Ibu Friderica Widyasari Dewi,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA :  WPONE, Dompet Digital Penghasil Uang Hadir di Sumatera Utara

Selain menetapkan ketua, Komisi XI DPR juga menunjuk sejumlah pejabat lain dalam jajaran Dewan Komisioner OJK. Hernawan Bekti Sasongko dipercaya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Sementara itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Kemudian Dicky Kartikoyono menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Adapun posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto diisi oleh Adi Budiarso.

BACA JUGA :  Pemerintah Tegaskan Produk Makanan AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal

Misbakhun menegaskan, penetapan seluruh anggota Dewan Komisioner OJK tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan profesionalitas serta kapasitas masing-masing calon.

“Keputusan diambil secara musyawarah mufakat dengan penuh kekeluargaan, namun tetap mengedepankan pertimbangan teknis terkait kompetensi dan profesionalitas,” katanya.

Dalam pemaparan saat uji kelayakan, Friderica—yang akrab disapa Kiki—menyampaikan delapan kebijakan prioritas yang akan dijalankan jika memimpin OJK. Fokus kebijakan tersebut mencakup upaya menjaga stabilitas sektor keuangan, memulihkan kepercayaan publik, serta mendorong sektor jasa keuangan agar lebih berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

BACA JUGA :  Jelang HBKN 2026, Satgas Saber Pangan Sisir 9.138 Titik, Pelanggar Disanksi

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan terintegrasi, percepatan pendalaman pasar keuangan, perlindungan konsumen dan masyarakat, penguatan kelembagaan internal OJK, serta peningkatan sinergi dengan kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan.

“Melalui delapan kebijakan ini, kami ingin memastikan sektor jasa keuangan tidak hanya stabil, tetapi juga terpercaya, inklusif, dan mampu berkontribusi nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ujar Friderica. (rm/isl)