JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap delapan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023 dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Delapan terdakwa yang divonis yakni Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, dan Indra Putra.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi mulai 4 tahun hingga 6 tahun penjara. Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sementara Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis 5 tahun penjara. Adapun Dwi Sudarsono dan Indra Putra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa.
Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. (bc)