JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief alias IBAM dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan IBAM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta,” demikian salah satu amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Selain itu, masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim dalam putusan tersebut. Meski demikian, tim jaksa tetap menghormati kewenangan dan pertimbangan majelis hakim.
JPU juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Pasalnya, vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.
“Seluruh tim JPU yang bekerja secara kolektif di bawah koordinasi Kasubdit terkait akan segera melaporkan hasil persidangan hari ini kepada pimpinan,” ujar JPU Roy Riady.
Roy menambahkan, pelaksanaan penahanan terhadap terdakwa akan segera dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan atau surat penetapan resmi dari majelis hakim. (bc)