JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terus mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas jual-beli ore nikel yang bersumber dari lokasi eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM). Dalam dua hari berturut-turut, tim penyidik melakukan penggeledahan guna memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan proses hukum terus berjalan cepat sesuai kebutuhan penyidikan.
“Kalau bisa dipercepat, kenapa harus menunggu lama,” kata Sugeng saat dihubungi, Rabu (13/5/2026).
Penggeledahan dilakukan sejak Senin (11/5/2026) hingga Selasa (12/5/2026). Penyidik mendalami dugaan korupsi terkait aktivitas penjualan ore nikel yang diduga berasal dari wilayah eks IUP PT PCM.
Meski demikian, Sugeng belum bersedia membeberkan secara rinci alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Saya belum bisa bercerita banyak, karena ini sudah menyangkut perkara,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, penetapan tersangka disebut tinggal menunggu waktu seiring telah diperolehnya sejumlah alat bukti penting. Dalam praktik penanganan perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan, langkah penggeledahan umumnya dilakukan untuk melengkapi pembuktian menuju penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, menjelaskan penggeledahan pada Selasa dilakukan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Perusahaan tersebut dikenal sebagai salah satu smelter nikel besar di kawasan timur Indonesia.
Sementara pada Senin, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tamalate dan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Proses penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam dan berjalan tertib.
“Dari proses ini, penyidik mengamankan dokumen yang digunakan dalam transaksi pembayaran ore nikel dan bukti elektronik terkait dengan perkara tipikor yang tengah disidik,” ujar Irwan Said.
Menurutnya, penyidikan berkaitan dengan dugaan aktivitas jual beli ore nikel dari lokasi eks IUP PT PCM yang diduga diangkut melalui jetty PT Kurnia Mining Resources dan jetty masyarakat ilegal menggunakan dokumen atau kuota RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha.
Irwan menambahkan, proses pengangkutan tersebut diduga dapat berjalan karena adanya persetujuan berlayar dari syahbandar atau KUPP Kolaka. Perkara terkait sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak hingga divonis bersalah oleh pengadilan.
“Tentu semua dapat dilakukan karena adanya persetujuan berlayar dari syahbandar/KUPP Kolaka yang telah divonis bersalah bersama-sama dengan delapan orang terpidana dalam putusan terdahulu,” pungkasnya. (bc)