Deli Serdang– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Ditjen Sumut) menghadiri kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pada Kamis (18/06/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang ini dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya yang diwakili oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelaporan dan Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam, Heri Ismanto.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deli Serdang, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis hasil tindak pidana, antara lain senjata tajam, senjata api, mesin judi, uang palsu, narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi, serta barang lainnya seperti handphone, timbangan elektrik, dan alat hisap sabu. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, sehingga aman dan tidak berdampak terhadap lingkungan.
Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, di blender, di bakar di tong bekas berwarna kuning dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sapta Putra, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht ini adalah wujud transparansi dan tanggung jawab kami dalam penanganan perkara pidana, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” tegas Sapta dalam keterangannya saat memimpin kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, pada Kamis (18/06/2026).
Sementara itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelaporan dan Tata tertib (Peltatib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam, Heri Ismanto menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut sebagai bagian dari sinergi antar aparat penegak hukum.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas dalam penegakan hukum. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan hingga tahap akhir secara akuntabel,” tutup Heri, Kamis (18/06/2026).
Dengan terlaksananya kegiatan ini, di harapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum serta memperkuat komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Deli Serdang.(r/isl)