Hukum

Beli Lexus Rp 1,3 Miliar Secara Tunai, Warga Surabaya Laporkan Debt Collector atas Dugaan Perampasan

SURABAYA – Seorang warga Mojoklanggru Wetan, Surabaya, Andy Pratomo, melaporkan dugaan perampasan mobil miliknya oleh sejumlah debt collector (DC) ke polisi. Mobil jenis Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar tersebut disebut telah dibeli secara tunai, namun tetap ditarik paksa oleh pihak penagih utang.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut mengandung unsur pidana karena adanya pemaksaan dalam proses penarikan kendaraan.
“Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada ketentuan dalam KUHP Baru Indonesia yang menegaskan bahwa unsur “memaksa” merupakan bagian penting dalam suatu delik pidana.
“Berdasarkan Pasal 448 KUHP yang baru disebutkan ‘memaksa’ adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut,” tambahnya.

Laporan atas kasus ini telah diterima oleh Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Andy menilai penarikan kendaraan yang telah dibayar lunas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merugikan dirinya secara materiil maupun immateriil.

Selain menempuh jalur pidana, pihak Andy juga berencana mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan pembiayaan yang diduga terkait. Mereka bahkan akan membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan serta berkoordinasi dengan Satgas PASTI dan lembaga perlindungan konsumen.

“Klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata, dan kami juga akan berkoordinasi dengan OJK maupun Satgas PASTI agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tegas Ronald.

Peristiwa ini bermula pada 4 November 2025, saat sejumlah debt collector mendatangi kediaman Andy dengan dalih adanya tunggakan cicilan. Namun Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dan dilengkapi dokumen resmi yang sah.

Keributan sempat terjadi hingga akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo. Di sana, pihak leasing menunjukkan dokumen berupa fotokopi sertifikat fidusia atas nama orang lain. Kejanggalan juga ditemukan pada perbedaan tipe kendaraan dalam berkas, yakni Lexus RX250, sementara mobil milik Andy adalah Lexus RX350.

Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian. (bc)