Medan, – Kembali, Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perampokan sepedamotor.
Dari pengungkapan tersebut, petugas meringkus satu dari dua pelaku yang saat beraksi mengunakan senjata jenis bor.
Hal itu ďisampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH dalam keterangannya melalui aplikasi whatsapp, Selasa (21/2/23) malam.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menerangkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/2/23) pagi lalu.
Sekitar pukul 06.30 Wib, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Gajah, Kelirahan Pandu Hulu, Kecamatan Kota Medan.
Dari rekaman CCTV kata kasat pelaku penodongan senjata jenis bor ke korbannya.
Akibatnya, sepedamotor korban digasak pelaku. Lantas, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
“Dari laporan korban, satu dari dua pelaku ditangkap pada Sabtu (18/2/23) kemarin. Pelakunya bernama Dedi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Fathir, pelaku menodong korban pakai bor untuk menakuti korbannya.
“Pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Kota Medan, dan saat ini masih kita dalami. Teman pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih kita cari,” ungkapnya.
Pelaku dapat dipersangkalan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 Tahun.(iwp)