JAYAPURA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (2/10/2026) malam di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel, dan S, selaku pelaksana pekerjaan.
Adapun nilai kontrak dari dua proyek pembangunan jalan yang menjadi objek perkara tersebut mencapai Rp12.139.980.453.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jusak Ayomi yang diwakili Kepala Seksi Penyidikan, Rizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dilakukan tim Pidsus Kejati Papua.
Ketua Tim Penyidik yang juga Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Papua, Alfisius Adrian Sombo, S.H., menjelaskan, untuk mendukung dan mempercepat proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 42 orang saksi.
Sebanyak 20 saksi diperiksa terkait pekerjaan pembangunan jalan ruas Dema–Fefero, sedangkan 22 saksi lainnya diperiksa terkait pekerjaan jalan ruas Distrik Kombay–Distrik Firiwage.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua telah menemukan dua (2) alat bukti yang sah, yang diatur sesuai Pasal 235 KUHP, untuk kedua perkara tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Pidsus Kejati Papua kemudian menetapkan RP dan S sebagai tersangka.
Penetapan keduanya dituangkan dalam Surat Perintah Nomor Tap-08/RI.Fd.2/10/2026 untuk RP dan Tap-07/RI.Fd.2/10/2026 untuk S.
Khusus terhadap RP, pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam di ruang pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Papua sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara RP diperiksa selama empat (4) jam di ruang pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi,” ucapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RP langsung dibawa ke Lapas Kelas II Abepura untuk menjalani penahanan selama 20 hari guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Papua, Jusak Elkana Ajomi, S.H., M.H., menyatakan penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.
“Ini bentuk komitmen pihak Kejaksaan Tinggi Papua dalam menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (bc/isl)
