JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan adanya temuan yayasan yang meminta setoran kepada mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan.
Menurut Sudaryono, yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap operasional maupun pembinaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, mitra yang telah membangun dan menjalankan dapur tetap diminta menyetorkan sejumlah uang untuk setiap ompreng.
“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu, diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apa pun, tidak memiliki kontribusi apa pun, tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, tidak mempunyai kontribusi apa pun terhadap jalannya dapur SPPG yang dinaungi oleh yayasan tersebut,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Sudaryono mengatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti karena permintaan setoran dapat menjadi beban tambahan bagi mitra. Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang disalurkan dalam program MBG.
Ia menegaskan, pengelolaan anggaran MBG harus diarahkan semaksimal mungkin untuk memastikan dana yang disalurkan dapat dikonversi menjadi makanan berkualitas, memenuhi kebutuhan gizi, serta dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” kata Sudaryono.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BGN telah menyediakan dua portal registrasi, yakni portal bagi yayasan dan portal bagi mitra.
Melalui portal tersebut, mitra juga dapat mengajukan yayasan baru sekaligus menyampaikan bukti-bukti terkait persoalan atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama.
BGN selanjutnya akan memproses setiap pengajuan sesuai ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku.
“Kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” pungkas Sudaryono. (r/isl)
