JAKARTA – Upaya jaksa penuntut umum (JPU) membatalkan vonis bebas terhadap delapan bankir Bank Perekonomian Daerah (BPD) dalam perkara dugaan korupsi kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa.
Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menindaklanjuti putusan MA, termasuk memproses pembebasan kedelapan terdakwa setelah menerima salinan lengkap putusan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk dipelajari oleh jaksa penuntut umum.
“Ya, kita setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera (dibebaskan) kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang menegaskan, Kejagung menghormati putusan MA yang telah menolak kasasi jaksa.
“Tapi kalau ini sudah sampai kasasi kan. Artinya sudah terakhir, kan. Jadi apa pun keputusannya (MA) kita menghormati. Itu saja,” ujarnya.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap delapan bankir itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kedelapan bankir tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi; serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Kemudian, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno; mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono; serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.
Dua lainnya adalah mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto serta mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.
Dalam putusan bebas pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam proses pengambilan keputusan pemberian kredit kepada Sritex.
Majelis hakim juga menilai tidak terdapat kesalahan subjektif atau niat jahat dari para terdakwa, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian. Para terdakwa dinilai tidak memiliki kehendak untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa akibat hukum yang muncul dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi dari perbuatan para terdakwa.
Risiko tersebut dinilai berasal dari pihak lain yang berada di luar pengetahuan, kekuasaan, dan kehendak para pimpinan bank. Para bankir juga dinilai tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan manajemen Sritex.
8 Bankir Berpeluang Ajukan Ganti Rugi
Putusan MA tersebut tidak hanya berdampak pada status hukum kedelapan bankir, tetapi juga membuka kemungkinan bagi mereka untuk menempuh upaya hukum terkait masa penahanan yang telah dijalani selama proses penyidikan dan penuntutan.
Anang Supriatna mempersilakan apabila para terdakwa hendak menempuh langkah hukum untuk meminta ganti rugi.
“Ya silakan saja. Ya siap, ya,” kata Anang.
Kejagung selanjutnya akan menunggu salinan lengkap putusan MA sebelum melakukan langkah administratif dan hukum terhadap kedelapan terdakwa tersebut.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi kredit macet Sritex juga menjerat pihak lain. Pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah divonis 14 tahun penjara dalam perkara tersebut.
