Gara-Gara Pimpinan Rapat, P-APBD Hilang: UHC dan Insentif Guru Ngaji di Deli Serdang Terancam

Politik12 Dilihat

DELI SERDANG – Drama gagalnya pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 kian memanas. Sejumlah anggota DPRD menggelar konferensi pers usai rapat paripurna batal digelar.

 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang dari Fraksi PKB, H. Rakhmadsyah, SH, meluruskan kabar simpang siur yang menyebut DPRD kompak menolak P-APBD.

 

Menurutnya, narasi tersebut tidak benar dan hanya keputusan sepihak pimpinan.

 

“Sampai detik ini DPRD tidak pernah melahirkan keputusan untuk tidak mengesahkan P-APBD 2026. Kalau ada berita yang menyebut DPRD menolak, itu keputusan sepihak. Hanya keputusan beberapa orang beserta pimpinan,” tegas Rahmadsyah, Jumat (2/10/2026).

 

Rahmadsyah lantas membongkar kronologi lengkap rapat Banggar bersama TAPD Pemkab Deli Serdang pada Selasa, 23 September 2026 lalu.

BACA JUGA :  Gubsu Bobby Minta Realisasi Program Prioritas Daerah Dipercepat

 

Awalnya rapat KUA-PPAS berjalan mulus. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) bahkan sudah disepakati bersama.

 

“Semua rujukan dari Kemendagri sudah kami tampilkan di layar, item per item dijelaskan TAPD. Semua anggota Banggar menerima,” katanya.

 

Namun, ketegangan muncul saat masuk pembahasan PPAS. Ada perdebatan soal pergeseran anggaran oleh pihak eksekutif.

Di tengah perdebatan itulah, Koordinator Banggar yang juga pimpinan DPRD, Hamdani, menskor rapat.

 

“Jam 17.30 WIB beliau skors 30 menit dengan alasan untuk sholat. Tapi sampai jam 19.40 WIB kita masih menunggu beliau masuk kembali,” ungkapnya.

 

Yang terjadi setelah itu adalah drama penantian panjang.

1. Pukul 18.00 WIB, anggota Banggar dan TAPD kembali masuk ruang rapat, kecuali pimpinan, Misnan dan Zul Amri.

BACA JUGA :  Aktivis 98: Politik Dinasti Membajak Demokrasi di Indonesia

 

2. Pukul 18.15 WIB, staf Banggar mencoba menghubungi pimpinan via telepon, namun nomor tidak aktif. Dijemput ke ruangannya, orangnya tidak ada.

 

3. Pukul 18.30 WIB, anggota Banggar dan TAPD memilih sholat Maghrib bersama di musholla.

 

4. Pukul 19.05 WIB, mereka kembali ke ruang rapat.

 

5. Pukul 19.30 WIB, pimpinan tak kunjung nongol.

 

6. Pukul 19.40 WIB, karena tidak ada kepastian, Banggar dan TAPD akhirnya membubarkan diri tanpa hasil apapun terkait PPAS.

 

Rahmadsyah mengingatkan, dampak gagalnya P-APBD ini sangat serius karena menyangkut hajat hidup 2,1 juta warga.

 

“Yang terancam itu pembiayaan UHC masyarakat, insentif bilal mayit dan penggali kubur, insentif guru mengaji dan guru sekolah minggu, penanggulangan TBC, pelayanan Puskesmas, tambahan anggaran desa, sampai pembayaran utang kepada rekanan tahun 2025,” bebernya.

BACA JUGA :  Wujudkan Program Generasi Emas, Wabup Deliserdang Terima Audiensi dari Berbagai Elemen Masyarakat

 

Terpisah, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD)., Sp.PD menanggapi polemik ini dengan bijak dan tenang.

 

Ia menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan normal. “Gagalnya pengesahan P-APBD 2026 tidak berdampak secara operasional pada Pemkab, karena anggaran di Pemkab cukup dan dikelola secara hati-hati. Kami tetap fokus bekerja untuk masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Aci itu, Jumat (2/10).

 

Bupati juga mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan kepentingan rakyat di atas segalanya dan tetap menghormati mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.(bj)