KUBU RAYA – Dirut PT Graha Properti inisial K resmi dilaporkan ke Polres Kubu Raya terkait dugaan penipuan dan penggelapan tanah, Selasa (4/2/2025). Laporan ini dilayangkan oleh sang korban, Muliana.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan pengaduan: TBL/74/2025/KALBAR/RES KUBU RAYA, tanggal 04 Februari 2025, pukul 15.00 WIB.
Adapun indikasi pelaku, yaitu menjual tanah kaveling yang sebenarnya tidak ada objek tanahnya dan menjanjikan bahwa sertifikat akan diberikan dalam waktu 6 bulan atas nama Muliana dan korban lainnya sebagai konsumen, namun janji tersebut tidak ditepati.
Objek tanah tersebut berlokasi di Jalan Pelita 1, Gang Pardu, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Tanggal transaksi: 18 Agustus 2021.
Dari laporan yang dilayangkan tersebut, diketahui bahwa transaksi terjadi pada 18 Agustus 2021, dengan harga per kaveling tanah adalah Rp12.750.000, yang dibayar tunai untuk 3 kaveling tanah.
Muliana sebagai korban telah beberapa kali melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons yang baik. Dia mengaku hanya menerima janji, tanpa ada rasa tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Di waktu yang sama, korban penipuan lainnya, yaitu Lisa dan Sa’diah, yang juga menjadi korban pada objek tanah yang sama, turut melaporkan indikasi penipuan dan penggelapan tersebut untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi korban lain yang dirugikan.
Harapan Muliana dan korban lainnya adalah agar pelaku penipuan dan penggelapan tanah oleh oknum Direktur Utama PT Graha Properti dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, jelasnya.(jon)