JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai besaran ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan yang saat ini diatur pemerintah tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dialami penumpang. Menurutnya, kompensasi maksimal Rp300.000 atau sekadar makanan ringan dan air mineral tidak mencerminkan kerugian nyata yang dapat dialami konsumen.
Pernyataan itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/8/2026).
“Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300.000 atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja,” ujar Saldi.
Ia mencontohkan kondisi ketika penumpang gagal menghadiri agenda penting akibat keterlambatan penerbangan, seperti pertemuan bisnis, menjadi pembicara seminar, atau penguji dalam forum akademik. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan dalam situasi seperti itu bisa jauh lebih besar dibandingkan nilai kompensasi yang saat ini berlaku.
Dalam persidangan, Saldi meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan besaran ganti rugi tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah penyusunan aturan telah melibatkan organisasi perlindungan konsumen maupun asosiasi konsumen penerbangan.
“Kami mohon pemerintah menjelaskan. Kira-kira apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan antara ganti kerugian dengan potensi kerugian yang dialami oleh konsumen,” katanya.
Saldi bahkan menyatakan Mahkamah dapat mempertimbangkan agar setiap penyesuaian besaran ganti rugi di masa mendatang wajib melibatkan perwakilan konsumen. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berpihak kepada maskapai penerbangan, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak-hak konsumen.
“Jadi pemerintah kita jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi,” tegasnya.
Perkara tersebut diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka menilai ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan sehingga merugikan hak konstitusional penumpang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, maupun kargo, kecuali dapat membuktikan keterlambatan disebabkan faktor cuaca atau teknis operasional yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Mereka juga meminta MK memperjelas definisi “faktor cuaca”, meliputi hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimum, atau kecepatan angin yang melampaui batas aman penerbangan.
Sementara itu, istilah “teknis operasional” diminta dibatasi hanya pada kondisi tertentu, seperti bandar udara tidak dapat digunakan, kerusakan landasan, antrean pesawat untuk lepas landas atau mendarat, keterbatasan slot penerbangan, serta keterlambatan pengisian bahan bakar. Sebaliknya, keterlambatan pilot, kopilot, awak kabin, layanan katering, penanganan di darat, menunggu penumpang, maupun ketidaksiapan pesawat diminta tidak lagi dikategorikan sebagai faktor teknis operasional.
Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 170 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran ganti rugi akibat keterlambatan dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.
Mereka juga meminta Pasal 176 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penumpang, pemilik bagasi, pengirim kargo, maupun ahli waris penumpang yang dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap maskapai di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. (bc/isl)