Oplus_16908288
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penggeledahan baru selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, pihaknya belum mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan maupun ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan.
“Itu baru selesai tadi sekitar jam 6 habis magrib, tim melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta.
Ia menambahkan, hasil lengkap penggeledahan masih dalam proses inventarisasi dan akan disampaikan lebih lanjut oleh juru bicara KPK.
“Nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh juru bicara,” katanya.
Kasus dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal terbatas bagi WNA yang diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK menduga praktik tersebut menghasilkan uang hingga Rp145,5 miliar, dengan dugaan aliran dana kepada Silmy Karim sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu:
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri bukti-bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (bc/isl)