KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Jerat Eks Wamen Silmy Karim

Hukum11 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penggeledahan baru selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, pihaknya belum mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan maupun ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan.

“Itu baru selesai tadi sekitar jam 6 habis magrib, tim melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta.

BACA JUGA :  KPK: Sembilan Kepala Daerah Hasil Pilkada Terjaring OTT, Masyarakat Diminta Lebih Cerdas Memilih

Ia menambahkan, hasil lengkap penggeledahan masih dalam proses inventarisasi dan akan disampaikan lebih lanjut oleh juru bicara KPK.

“Nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh juru bicara,” katanya.

Kasus dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal terbatas bagi WNA yang diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK menduga praktik tersebut menghasilkan uang hingga Rp145,5 miliar, dengan dugaan aliran dana kepada Silmy Karim sebesar Rp100 juta setiap pekan.

BACA JUGA :  Terbongkar! Petugas Rutan KPK Pungli Tahanan, Diisolasi Lebih Lama

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Silmy Karim (SK), mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024 dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025–2026.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benar, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
BACA JUGA :  KPK Dalami Peran Sudewo, Dirjen Kemenhub Diperiksa Terkait Kasus DJKA

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri bukti-bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (bc/isl)