JAKARTA – Kasus viral yang melibatkan seorang influencer yang merekam usher di ajang GIIAS 2026 tanpa izin memicu perhatian publik dan pemerintah. Praktik merekam seseorang di ruang publik tanpa persetujuan dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa wajah seseorang merupakan data pribadi yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, perekaman dan penyebaran rekaman tanpa persetujuan tidak dibenarkan, meskipun dilakukan di ruang publik.
Menurut Meutya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta melanggar etika. Ia menegaskan alasan bahwa perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, akan menangani kasus serupa secara serius sebagai bagian dari perlindungan hak privasi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.
Kasus ini bermula ketika seorang usher di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 mengaku direkam tanpa sepengetahuannya oleh influencer Emanuel Bryan atau Bryan Ebem. Rekaman yang awalnya berisi penjelasan produk kemudian diunggah ke media sosial dengan narasi mengenai cara mendekati perempuan.
Korban baru mengetahui dirinya dijadikan konten setelah video tersebut beredar luas di internet. Ia juga menyebut beberapa usher lain sempat meminta agar video mereka dihapus.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai tindakan merekam seseorang secara diam-diam untuk dijadikan konten media sosial tidak hanya tidak beretika, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, korban memiliki sejumlah dasar hukum untuk menempuh jalur hukum, antara lain ketentuan dalam UU Hak Cipta terkait penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila terdapat unsur eksploitasi elektronik, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai perlindungan hak privasi. Ia juga mendorong korban melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian dan memastikan Komisi III DPR akan mengawal prosesnya.
Di tengah kritik publik, Emanuel Bryan akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Threads miliknya. Ia mengakui kontennya telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi sejumlah pihak dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat konten di masa mendatang.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa apakah suatu tindakan benar-benar melanggar UU PDP, UU ITE, UU Hak Cipta, atau UU TPKS pada akhirnya merupakan penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta unsur-unsur hukum yang terbukti dalam perkara tersebut. (bc/isl)