JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, meminta jajaran kejaksaan di daerah agar tidak hanya menangani perkara korupsi berskala kecil, tetapi juga berani mengungkap kasus dengan kerugian negara yang signifikan.
Arahan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24 hingga 25 Februari 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa Jaksa Agung mengingatkan jajarannya untuk tidak ragu menangani perkara korupsi besar, meskipun selama ini banyak kasus yang ditangani berkaitan dengan dana desa.
“Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menginstruksikan agar jajaran di daerah tidak hanya fokus pada kasus skala kecil seperti dana desa, tetapi juga berani menindak perkara dengan kerugian negara yang lebih besar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, dalam setiap proses penegakan hukum, aspek profesionalitas dan integritas harus tetap menjadi prioritas, terutama pada perkara yang mendapat perhatian publik.
Selain itu, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029, khususnya dalam upaya reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Di Sulawesi Utara, dukungan tersebut diwujudkan melalui pengawalan Bidang Intelijen terhadap enam Proyek Strategis Nasional dengan total nilai Rp6,3 triliun, serta berbagai Proyek Strategis Daerah agar berjalan sesuai rencana.
Kejaksaan juga melakukan peninjauan terhadap 132 bidang tanah yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah tersebut.
Kinerja 2025 Dapat Apresiasi
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung memberikan penghargaan atas kinerja jajaran Adhyaksa di Sulawesi Utara sepanjang tahun 2025. Realisasi penggunaan anggaran mencapai 99,2 persen dari total pagu, sementara penerimaan negara bukan pajak berhasil melampaui target dengan capaian Rp22 miliar atau 173,32 persen.
Burhanuddin menilai hasil tersebut menunjukkan kinerja yang efektif dan pengelolaan anggaran yang transparan.
Di sisi lain, ia juga mendorong penerapan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari transformasi sistem penuntutan yang lebih humanis. Sepanjang 2025, sebanyak 66 perkara di Sulawesi Utara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Ia juga mengusulkan pembentukan balai rehabilitasi di daerah tersebut untuk mendukung efektivitas kebijakan tersebut.
Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga kehormatan institusi serta menghindari tindakan yang dapat merusak citra Kejaksaan, termasuk bersikap bijak di media sosial dan tidak menunjukkan gaya hidup berlebihan.
Ia juga mengingatkan adanya potensi perlawanan dari pihak yang tersangkut kasus korupsi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik, sehingga seluruh aparat diminta tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacoeb Hendrik Pattipeilohy, bersama para pejabat utama Kejaksaan RI dan kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara. (r/bc)