JAKARTA– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik Polri dan belakangan dikaitkan dengan namanya di media sosial.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
“Kita tunggu bagaimana hasil proses penyidikannya. Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis sebagaimana yang diberitakan di media sosial terkait Cipete,” ujar Febrie.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum dan berharap penyidikan dapat mengungkap fakta secara terang dan objektif.
Menurut Febrie, seluruh informasi yang berkembang sebaiknya menunggu hasil resmi penyidikan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain membantah isu mengenai kafe di Cipete, Febrie juga menanggapi temuan uang di sebuah rumah di kawasan Sentul yang menjadi perhatian publik. Ia mengatakan uang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang nantinya akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya juga bisa dicek. Namun tentunya hal itu akan dijelaskan melalui proses hukum yang benar,” katanya.
Sebelumnya, nama Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat mendapat pengamanan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu (8/7/2026).
Di sisi lain, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan terhadap Kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Secara keseluruhan, penyidik menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor dan mengamankan sejumlah barang yang kini menjadi barang bukti dalam penyidikan.
Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut perkara PT Asabri, PT Jiwasraya, serta sektor pertambangan batu bara. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. (r/isl)