Hukum

Jaksa Agung Lantik 30 Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

JAKARTA— Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (29/4/2026). Prosesi berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Sebanyak 30 pejabat dilantik dalam rotasi dan promosi jabatan tersebut. Di antaranya, Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur, Dr. Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara, serta Dr. Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan. Selain itu, sejumlah posisi strategis di tingkat pusat juga diisi, termasuk Sekretaris Jaksa Agung Muda hingga direktur di berbagai bidang.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengabdian kepada Tuhan, masyarakat, dan negara. Ia menekankan bahwa jabatan bukan sekadar hak atau kewenangan, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman.

“Jabatan ini adalah amanah. Harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat,” ujar ST Burhanuddin.

Ia juga menyoroti tantangan di era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan perkembangan digitalisasi dan kecerdasan buatan. Menurutnya, Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja dengan pola lama atau sekadar menjalankan rutinitas.

Seluruh jajaran diminta melakukan terobosan dan inovasi, termasuk menguasai ruang digital untuk mengendalikan narasi publik berbasis data dan fakta, sekaligus menangkal disinformasi di media sosial.

Di sisi lain, Jaksa Agung mengungkapkan keprihatinannya atas masih adanya pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk promosi jabatan kepada pegawai yang memiliki catatan pelanggaran disiplin.

“Pengawasan melekat harus dilakukan secara ketat. Tanggung jawab atas setiap anggota ada pada pimpinan satuan kerja,” tegasnya.

Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung mengingatkan bahwa mereka merupakan representasi wajah Kejaksaan di daerah. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan manajerial yang kuat serta respons cepat dan terukur dalam menangani persoalan hukum di wilayah masing-masing.

Sementara itu, pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung juga diminta segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang, mengingat peran strategis mereka dalam mendukung fungsi penegakan hukum secara nasional.

Menutup arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk memaknai jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati.

“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tinggalkan jejak pengabdian yang bermakna bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (bc)