JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Informasi pemeriksaan saksi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah HIS, yang berasal dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)
