Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Saksi yang diperiksa berinisial ARJ, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. ARJ hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mendukung penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (bc/isl)
