Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM

Hukum6 Dilihat

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018 hingga 2026, pada Jumar (9/10/2026)

BACA JUGA :  Perangi Hoaks, Kejati Sumut Perkuat Sinergi dengan Wartawan Hukum Saat Buka Puasa Bersama

Pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dimaksud.

Adapun kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, yaitu:

  1. HG, dari PT Timah Tbk.
  2. LOTJ, dari PT PMM.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)