JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam memahami kontrak internasional, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan aset negara.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Perlindungan Hukum Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Dalam paparannya, Jamdatun menyoroti kecenderungan yang selama ini berkembang, di mana negara kerap diposisikan layaknya subjek privat biasa dalam kontrak internasional. Menurutnya, pendekatan tersebut berisiko karena mengabaikan aspek kedaulatan, kepentingan nasional, serta tanggung jawab pengelolaan keuangan dan aset negara.
“Kecenderungan memperlakukan kontrak internasional sebagai urusan bisnis murni sangat berisiko, karena negara membawa dimensi kedaulatan dan kepentingan publik di dalamnya,” ujar Narendra.
Ia menjelaskan, risiko semakin kompleks akibat adanya perbedaan tradisi hukum, khususnya antara sistem common law yang dominan dalam praktik kontrak internasional dan sistem civil law yang dianut Indonesia. Perbedaan tersebut berpotensi menyebabkan aset negara diperlakukan sebagai objek privat dalam sengketa internasional.
Kondisi ini, lanjutnya, menjadi semakin krusial pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai entitas bisnis dan instrumen negara dalam pelayanan publik. Ketidakjelasan dalam membedakan karakter aset dapat membuka peluang klaim terhadap aset negara.
Selain itu, Jamdatun juga menyoroti lemahnya disiplin administratif dan pencatatan hukum yang kerap menjadi faktor penentu dalam sengketa internasional. Ia mencontohkan, kurangnya dokumentasi formal, seperti notifikasi force majeure, dapat melemahkan posisi negara dalam pembuktian di forum internasional.
Tidak hanya itu, ia mengingatkan adanya potensi risiko dalam klausul yang disepakati pada tahap akhir negosiasi atau dikenal sebagai midnight clause. Klausul tersebut sering kali disusun dalam kondisi terburu-buru, namun justru memuat ketentuan penting seperti pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa.
Sebagai langkah ke depan, Jamdatun mendorong agar pemahaman terhadap asas lex loci contractus tidak lagi berfokus pada lokasi penandatanganan kontrak, melainkan pada hukum yang paling mampu melindungi kepentingan negara.
“Kontrak internasional harus dipandang sebagai instrumen kedaulatan, di mana setiap klausul merupakan keputusan strategis yang membutuhkan mitigasi risiko dan dokumentasi yang kuat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Jaksa Pengacara Negara sejak tahap perancangan kontrak guna memastikan perlindungan aset negara dapat berjalan optimal.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno sebagai keynote speaker, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung M. Yusfidli, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Khusnul Khotimah, serta sejumlah perwakilan kementerian dan praktisi hukum. (bc)
