JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Sidang Tata Kelola Minyak

Hukum38 Dilihat

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mendalami keterangan saksi kunci dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero).

Sidang yang digelar pada Senin (6/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2018–2023, Nicke Widyawati sebagai saksi mahkota untuk delapan terdakwa.

Para terdakwa tersebut yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja di Sulteng, Jaksa Agung Dorong Pengawalan Ketat Program Nasional dan Sektor SDA

Dalam persidangan, Nicke menjelaskan secara umum terkait tata kelola minyak di Pertamina, termasuk pemahamannya terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan penggunaan minyak mentah dalam negeri sebelum melakukan impor.

Namun, JPU mengungkap fakta persidangan bahwa pada tahun 2021 sempat muncul usulan adanya kelebihan (ekses) minyak mentah bagian negara atau BUKO. Berdasarkan hasil rapat optimasi pada Desember 2021, ternyata tidak ditemukan ekses tersebut, sehingga minyak tetap diekspor ke luar negeri.

BACA JUGA :  Soal Pembebasan Iptu Supriadi, Ini Kata Praktisi Hukum Ranto Sibarani

Selain itu, persidangan juga menyoroti persoalan kompensasi bahan bakar jenis RON 90. JPU menyebut adanya usulan dari terdakwa Alfian Nasution yang menggunakan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum.

“Hal ini menjadi perhatian karena tidak dilakukan evaluasi secara mendalam, sehingga berdampak pada kemahalan pembayaran kompensasi,” ujar Andi Setyawan.

Terkait sewa OTM, Nicke menjelaskan bahwa selama menjabat, dirinya hanya melanjutkan kontrak-kontrak yang telah berjalan sebelumnya.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Lagi

Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan Nicke Widyawati memperkuat pembuktian dan selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun tim penuntut umum. (Bc)