PASAMAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menuntut hukuman mati pengedar narkoba dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (4/7/2024).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Sobeng Suradal SH MH, menyebutkan perkara narkotika jenis sabu Ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar pada tanggal 15 November 2023, bertempat di jalan Raya Lintas Sumatera, Kec. Panti, Kabupaten Pasaman.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar di sebuah Daihatsu Xenia silver BA 1033 LS, ditemukan sepaket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.
Barang haram itu ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan terdakwa M. Zikri.
Petugas juga menyita sebuah HP android merek Oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317*** yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa Guntur Hasibuan.
Kemudian, petugas juga menyita 1 unit Hp Android merek Samsung warna silver beserta simcard telkomsel dengan Nomor 08123959*** Muhammad Ridwan.
Kepada petugas, ketiga terdakwa mengaku barang haram tersebut kepunyaan mereka dan ada lagi sepaket besar narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Rahman (berkas terpisah).
Mereka mengaku, sabu itu dibawa menggunakan jasa transportasi Bus ALS asal Medan tujuan Bukittinggi.
Polisi pun melakukan penulusuran dan berhasil menangkap Rahman di daerah palupuh Kabupaten Agam. Dari tangannya, polisi menyita sepaket sabu seberat 885, 11 dan sepaket kecil sabu dengan berat bersih 0,29 gram.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Guntur Hasibuan, Muhammad Ridwan, dan M Zikri hukuman mati. Sementara terdakwa Rahman dituntut hukuman
pidana penjara 20 tahun,” sebut jaksa.(Bc)