Kejaksaan Dalami Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Kabupaten OKU, 2 Saksi Diperiksa

Hukum38 Dilihat

OKU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) mendalami dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu T.A. 2022.

Dari pers rilis yang diterima bhinekanews.id, Kamis (4/7/2024), Kejari OKU melakukan sinergitas antara APIP (Insepktorat Kab. OKU).

“Beberapa waktu yang lalu kami telah melakukan pendalaman informasi terkait dengan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada PBD Kab. OKU pada tahun 2022,” tulisnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan rangkaian proses hukum pada hari Kamis, 4 Juli 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu akan melakukan realese terhadap perkembangan penanganan perkara dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU : PRINT – 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan pada Kejari OKU dan setelah dilakukan ekspose perkara pada kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tim penyidik telah menemukan 2 Alat Bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan Pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

BACA JUGA :  Tim Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Orang Tersangka dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

“Dan pada hari ini 2 orang saksi dalam perkara dimaksud statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu T.A. 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT – 491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 Yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, dengan demikian perhari ini untuk kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri OKU berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor : PRINT -488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 dan Nomor : PRINT -489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Tegaskan Dukungan Penuh Program Strategis Nasional dalam Kunjungan Kerja di Sulawesi Utara

Adapun kedua tersangka tersebut berinisial AK (yang merupakan kepala BPBD Kab. OKU periode Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. OKU) dan Saudara Inisial J (yang merupakan Bendahara pada BPDB Kab. OKU tahun 2022),” paparnya.

 

KRONOLOGIS

Pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kab. OKU.

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara Fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

Atas kordinasi dengan inspektorat kab. OKU tim auditor yang diminta oleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU, telah melakukan perhitungan audit PKN dalam perkara yang dimaksud, ditemukan jumlah kerugian keuangan negeara tersebut sebesar Rp. 428.397.237, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 Tanggal 29 April 2024
Bahwa terhadap kedua tersangka tersebut diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Ketua PT Banda Aceh Salurkan Bantuan Untuk 11 Pengadilan Terdampak Banjir

“Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 25 Saksi .

Penyidik Kejaksaan Berkomitment untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dengan nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, kegiatan ini juga sekaligus sebagai warning bagi pejabat atau para pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola Anggaran dari Negara atau daerah untuk menghindari praktek-praktek korupsi.”(Bc)