Hukum

JPU Soroti Objektivitas Ahli, Tegaskan Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan persidangan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sidang yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli a de charge atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa Nadiem Makarim. Ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Usai persidangan, JPU Roy Riady menyoroti aspek objektivitas keterangan ahli. Ia mengungkapkan adanya hubungan keluarga antara ahli dengan salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa, sehingga dinilai berpotensi memengaruhi independensi pendapat yang disampaikan di persidangan.

Selain itu, JPU juga menilai terdapat kontradiksi antara pandangan ahli dalam persidangan dengan prinsip hukum yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh ahli, khususnya terkait undang-undang tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Meskipun ahli menyebut perkara ini sebagai ranah administrasi, tindakan terdakwa yang menciptakan konflik kepentingan untuk menguntungkan korporasi tertentu hingga merugikan negara dalam jumlah triliunan rupiah merupakan tindak pidana,” tegas Roy.

JPU juga mengulas buku karya ahli berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, terutama terkait konsep kejahatan kerah putih (white collar crime) yang mencakup unsur penipuan dan manipulasi. Dalam persidangan, ahli mengakui bahwa karakteristik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila didukung oleh fakta dan alat bukti.

Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, JPU menyatakan keyakinannya bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa. (bc)