Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi

Hukum30 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Senin (19/5/2025).

Kesembilan saksi tersebut, masing-masing berinisial: TA selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) periode 2020 s.d. 2024; WB selaku Sr. Manager Crude and Prod. Log. Operation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI); DS selaku Direktur Oiltanking Merak tahun 2013; DEHL selaku Direktur Keuangan PT Kalimantan Prima Persada.

BACA JUGA :  ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal Capai Rp49,5 Miliar

Kemudian, HW selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020 s.d. 2021;
YRW selaku Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023; SP selaku Ast. Manager Settlement PT Pertamina International Shipping (PIS); KS selaku Manager SPRM-ISC periode November 2019 s.d. Oktober 2020; dan TB selaku Manager Key Account Customer PT PIS.

BACA JUGA :  JPU Ajukan Keberatan Prosedural atas Saksi Virtual Google di Sidang Chromebook

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa Seorang Saksi dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)