Jakarta— Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tidak bersikap netral dalam kapasitasnya sebagai konsultan pada proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pernyataan ini disampaikan usai agenda pembacaan replik dalam sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Dalam keterangannya, JPU menyatakan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga penyampaian tuntutan. Jaksa juga menanggapi isu dugaan intimidasi yang sempat beredar, dengan menegaskan bahwa hingga kini tidak ada laporan resmi dari pihak terdakwa maupun upaya hukum melalui mekanisme praperadilan.
“Hingga pembacaan replik hari ini, tidak ditemukan laporan dari pihak Ibam yang menghambat jalannya persidangan,” ujar JPU.
Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa keyakinan mengenai ketidaknetralan Ibrahim Arief didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, serta bukti surat dan bukti elektronik yang telah dipaparkan secara terbuka di hadapan majelis hakim. Seluruh uraian tersebut juga telah dituangkan secara komprehensif dalam surat tuntutan.
Terkait sikap terdakwa di luar persidangan, JPU menilai tepat langkah Majelis Hakim yang mengingatkan Ibrahim Arief agar tidak menggiring opini publik. Mengingat statusnya sebagai tahanan kota, terdakwa diminta menjaga pernyataan agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.
“Imbauan majelis hakim ini penting untuk memastikan proses persidangan tetap berjalan objektif dan tidak terpengaruh opini di luar sidang,” kata JPU.
Sementara itu, sidang putusan dalam perkara ini ditunda selama dua minggu ke depan. Penundaan dilakukan karena padatnya jadwal Majelis Hakim, termasuk penanganan perkara lain yang juga tengah diperiksa.
JPU menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang akan datang. (bc)