Hukum

Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut

Medan – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat koordinasi penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Selasa (23/6/2026).

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Nugraha.

Turut hadir dari jajaran Kejati Sumatera Utara antara lain Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, SH., MH., Asisten Intelijen Irfan Wibowo, SH., MH., Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, SH., MH., para pejabat struktural, koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, dari jajaran BPN Sumatera Utara hadir Kepala Bagian Tata Usaha Erni Aprida Hasibuan, SE., MM., Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Riza Fauzi, ST., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Reza Andrian Fachri, SH., MH., Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Khoirun Nisak, SH., MH., Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Denny Ardian Lubis, S.SiT., MH., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Mahyu Danil, S.ST., MH., QRMP, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Rivaldi, S.SiT., MM., Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Aderina Lubis, SE., M.Si., serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan memberikan dukungan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPN.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Nugraha, menyampaikan bahwa sinergi antara BPN dan Kejati Sumut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan dan penataan pertanahan, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Penandatanganan PKS ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung pembangunan dan kepentingan umum melalui tata kelola pertanahan yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.Naskah ini sudah disusun dengan format berita yang siap digunakan untuk publikasi media atau siaran pers resmi. (bc/isl)