Hukum

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi MBG

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan setiap orang yang mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut berpotensi dipanggil sebagai saksi.

Pernyataan itu disampaikan usai adanya keterangan pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang menyebut dugaan keterlibatan inisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menegaskan penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan satu pihak, melainkan berdasarkan berbagai alat bukti seperti keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga keterangan ahli.

“Penetapan tersangka atau pengembangan perkara menjadi lebih terang itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai saat ini masih berjalan, sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Terkait Nanik S Deyang, Syarief menyebut kemungkinan pemeriksaan masih terbuka.

“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi belum tentu dia melakukan penyimpangan,” katanya.

Kejagung belum memastikan jadwal pemeriksaan Nanik. Penyidik akan menentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyebut dalam berita acara pemeriksaan kliennya terdapat keterangan soal dugaan peran NSD dalam mengubah nama sejumlah yayasan pengelola SPPG di beberapa daerah seperti Madiun dan Bogor.

Sementara itu, Nanik S Deyang membantah terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengaku tugasnya di BGN lebih banyak berkaitan dengan hubungan media dan tidak memahami urusan pengadaan.

Ia juga membantah sebagai pihak yang melaporkan dugaan kasus tersebut, serta menyatakan komunikasi dengan Sony Sonjaya hanya berkaitan dengan permintaan bantuan terkait beberapa titik layanan, termasuk dapur TNI dan pesantren.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM)
  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

(bc/isl)