Lombok Barat – Penanganan kasus tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), setelah sebelumnya sempat dihentikan karena kurangnya koordinasi lanjutan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, mengatakan SPDP tersebut telah diterima sejak pekan lalu. Menindaklanjuti hal itu, Kejati NTB langsung membentuk tim untuk berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH guna mempercepat perkembangan kasus.
Koordinasi tersebut difokuskan pada pemenuhan syarat materiil dan formil sesuai ketentuan dalam KUHAP. Jika seluruh kelengkapan terpenuhi, berkas perkara akan segera diteliti oleh jaksa peneliti untuk proses hukum lebih lanjut.
Irwan menegaskan, SPDP yang diterima kali ini merupakan pemberitahuan baru. SPDP sebelumnya telah dihapus karena tidak ada tindak lanjut dari pihak penyidik. Ia juga menjelaskan bahwa penanganan kasus oleh Gakkum KLH berbeda dengan perkara serupa yang ditangani Satreskrim Polres Lombok Barat, yang SPDP-nya diterima oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Sementara itu, penyidik Gakkum KLH wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Mustaan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dari hasil penyelidikan di lapangan. Di antaranya terdapat indikasi penggunaan bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat pengumpulan bukti. Bahkan, perkara ini sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah V, yang turut memasang papan peringatan di lokasi bersama instansi terkait.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, terdapat 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong dengan luas total mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang tersebut diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.
Tambang-tambang ilegal itu tersebar di tiga desa, yakni Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. Penegakan hukum yang kembali dilanjutkan diharapkan mampu menghentikan kerusakan lingkungan serta praktik tambang ilegal di wilayah tersebut. (bc)