Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Buronan tersebut, Richard Arief Muljadi (38), diamankan pada Sabtu (20/6/2026) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat yang bersangkutan kembali dari Singapura.
Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa perkara dugaan penipuan bisnis batubara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke persidangan. Namun, terdakwa tidak pernah hadir dalam proses persidangan hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan tersebut saat kembali dari Singapura,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejagung, Sabtu (20/6/2026).
Saat diamankan, Richard Arief Muljadi disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus melakukan pemantauan serta segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan Agung turut mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung dalam imbauannya. (bc/isl)