Hukum

Kejagung Geledah 16 Titik di Sumut dan Pekanbaru dalam Perkara Dugaan Ekspor CPO Berkedok POME

SUMATERA – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah 16 lokasi di Sumatera Utara dan Pekanbaru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah tempat berbeda, dengan rincian 11 lokasi berada di wilayah Sumatera Utara, termasuk Medan, dan lima lokasi lainnya di Pekanbaru, Riau.

“Di mana ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara (Medan) dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru,” kata Anang Supriatna, Kamis (19/2/2026).

Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi rumah pribadi dan kantor milik pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan tersangka. Dalam proses itu, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen penting, perangkat elektronik seperti laptop, komputer, dan telepon seluler, serta sejumlah arsip perusahaan yang relevan dengan kegiatan ekspor.

Selain itu, aparat juga mengamankan enam unit kendaraan, termasuk beberapa mobil mewah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan praktik ekspor ilegal tersebut. (r/bc)