Hukum

Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Tatakelola Minyak Mentah PETRAL ke Tahap Penuntutan

Jakarta – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd, serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) periode 2008–2015 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan yang dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (6/8/2026) tersebut menandai dimulainya tahap penuntutan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Enam tersangka yang diserahkan yakni BBG selaku mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina sekaligus mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES), AGS selaku Head of Trading PES periode 2012–2014, MLY selaku Senior Trader PES Pte. Ltd periode 2009–2015, NRD selaku Crude Trading Manager PES Pte. Ltd periode 2008–2014, TFK selaku mantan Vice President ISC PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta IRW dari pihak swasta yang merupakan Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Berdasarkan hasil penyidikan, selama periode 2008–2015 diduga terjadi kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta. Informasi tersebut diduga dibocorkan oleh sejumlah pejabat Pertamina dan PES sehingga memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu dalam proses tender pengadaan.

Akibat praktik tersebut, mekanisme pengadaan dinilai tidak lagi berlangsung secara sehat dan kompetitif. Rantai pasok menjadi lebih panjang sehingga harga pembelian minyak, khususnya produk gasoline RON 88 dan RON 92, meningkat dan mengakibatkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

“Tim Penyidik telah menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik dengan dakwaan primer maupun subsider.

Untuk kepentingan penuntutan, lima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, tersangka BBG dikenakan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan Tim Penuntut Umum.

Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PETRAL, PES, dan ISC kini memasuki tahap penuntutan, sebelum seluruh terdakwa menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (bc/isl)