Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penunjukan tim khusus yang beranggotakan sejumlah jaksa berpengalaman, termasuk eks jaksa KPK, untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan langkah positif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para jaksa tersebut memiliki rekam jejak, kompetensi, dan pengalaman yang mumpuni sehingga diyakini mampu mempercepat proses penyidikan.
“Kami melihat memang kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026) malam.
Budi optimistis tim tersebut mampu menuntaskan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
“Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya. Kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa,” katanya.
KPK juga menegaskan siap memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Budi, dukungan itu merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Melalui kewenangan supervisi, KPK dapat melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kepolisian maupun Kejaksaan. Dalam kondisi tertentu, KPK juga dapat mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan hambatan, proses yang berlarut-larut, laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, atau perkara memiliki dampak luas, setelah melalui mekanisme koordinasi sesuai ketentuan.
Budi mengungkapkan komunikasi informal antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung telah terjalin sejak awal penanganan perkara sehingga diharapkan setiap kendala yang muncul dapat diselesaikan bersama.
“Jika nanti ada kendala atau hambatan, tentu bisa kita uraikan bersama karena komunikasi dan koordinasi secara informal sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sembilan Jaksa dalam Tim Khusus
Tim khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah terdiri dari:
- Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
- Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
- Riono – Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
- Irene Putri – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Rinaldi Umar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
- Zet Tadong Allo – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
- Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
KPK berharap sinergi antara lembaga penegak hukum dapat memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (r/isl)
